Hukrim

Bupati Rohil Dan Camat Bagansinembah Dituntut Rp13,5 Milyar 

Andreas

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Pemilik Rumah Liar (Ruli) disepanjang jalan lintas sumatra utara (Sumut) - Riau melakukan gugatan terhadap pemerintah terkait penggusuran. 

"Dalam perbuatan melawan hukum itu mereka menggugat pihak Kementrian PU, PTPN Torgamba, Bupati Rohil dan Camat Bagan Sinbah. Ya mereka merasa dirugikan saja. "kata Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Gaos Wicaksono melalui Kasi Datun, Andreas Tarigan, Jumat (04/05/2018).

Gugatan tersebut dilakukan dipengadilan negeri Rohil di Ujung Tanjung, dengan meminta ganti kerugian sejumlah matrial dengan taksiran Rp13,5 Milyar.

"Saat ini dalam proses persidangan, masuk tahapan pembuktian persidangan di PN Rohil, waktunya sudah sejak tanggal 03 Nopember 2017 lalu sampai sekarang."kata Andreas. 

Dijelaskan lagi, bahwa mereka yang melakukan gugatan sejumlah 88 kepala keluarga yang merasa dirugikan. Dan selanjutnya kamis tanggal 17 dilanjutkan kembali sidang pembuktian dengan surat.(zmi) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar